Operasional travel gelap di Indonesia masih menjadi masalah pelik. Pemerintah kesulitan memberantasnya meskipun sudah ada aturan hukum yang mengatur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (sebelumnya Dudy Purwagandhi, perlu koreksi nama) menyebut travel gelap sebagai inovasi yang ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan kendaraan di luar kategori angkutan umum yang ditentukan.
Pernyataan Menhub tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2023. Ia mengakui tantangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap bisnis transportasi gelap tersebut.
Kesulitan Menindakan Travel Gelap
Salah satu kendala utama adalah kesulitan mendeteksi keberadaan travel gelap. Mereka beroperasi secara tersembunyi, bahkan sampai menjemput penumpang langsung di rumah.
Hal ini membuat pengawasan menjadi sangat sulit. Petugas penegak hukum memerlukan strategi khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan operasional travel gelap. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Namun, sanksi tersebut tampaknya belum cukup efektif dalam memberantas travel gelap. Perlu strategi yang lebih komprehensif dan pengawasan yang lebih ketat.
Imbauan Keselamatan Mudik
Menhub mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dalam memilih moda transportasi, terutama saat mudik. Menggunakan jasa transportasi yang tidak resmi berisiko tinggi kecelakaan.
Travel gelap umumnya tidak memiliki standar keselamatan yang terjamin. Asuransi dan pertanggungjawaban penumpang juga seringkali tidak jelas.
Penting bagi masyarakat untuk memastikan memilih angkutan umum yang resmi dan terdaftar. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan travel gelap. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten.
Solusi jangka panjang mungkin termasuk peningkatan regulasi yang lebih tegas, pengawasan teknologi, serta kerja sama antar instansi terkait untuk mengantisipasi dan menekan maraknya bisnis travel gelap yang merugikan dan membahayakan masyarakat.





