Pemerintah Indonesia memastikan pengelolaan tambang akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menanggapi kekhawatiran akan dominasi pengusaha besar dalam sektor pertambangan.
Proses penentuan prioritas pelaku usaha dalam pengelolaan tambang melibatkan kerja sama antar kementerian. Kementerian ESDM berperan sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis, dan Kementerian Investasi menangani perizinan.
Tidak Ada Dominasi Pengusaha Besar dalam Pengelolaan Tambang
Menteri Maman menegaskan tidak ada kelompok besar yang akan mendominasi pengelolaan tambang dengan mengatasnamakan UMKM. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar kementerian dalam proses seleksi.
Proses penunjukkan prioritas ini transparan dan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian UMKM, dan Kementerian Investasi. Hal ini memastikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah ingin membuka peluang bagi UMKM untuk ikut serta dalam bisnis pertambangan yang menguntungkan.
Syarat UMKM untuk Mengelola Tambang
Salah satu syarat yang diusulkan dan disetujui oleh beberapa kementerian adalah lokasi badan usaha. UMKM yang mengajukan pengelolaan tambang harus berlokasi di daerah tempat tambang tersebut berada.
Syarat ini bertujuan untuk memastikan UMKM lokal mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan tambang di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberdayakan ekonomi daerah.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.
Seleksi UMKM dan Persiapan Daftar Pelaku Usaha
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya meminta Menteri UMKM untuk menyeleksi UMKM yang berpotensi dan layak mengelola tambang. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang yang profesional dan terstruktur.
Bahlil menekankan pentingnya profesionalisme dan menghindari penggunaan kredit dalam pengelolaan tambang. Hal ini untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan memastikan keberlanjutan usaha.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Maman menyatakan Kementerian UMKM akan segera menyiapkan daftar UMKM yang memenuhi syarat. Saat ini, Kementerian UMKM sedang melakukan sinkronisasi peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang yang berlaku.
Proses sinkronisasi peraturan pemerintah ini penting untuk memastikan semua regulasi terkait pengelolaan tambang oleh UMKM konsisten dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah sinkronisasi selesai, daftar UMKM yang layak akan segera disiapkan.
Proses penyusunan daftar UMKM ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kapasitas usaha, pengalaman, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan hanya UMKM yang benar-benar siap dan mampu yang akan terpilih.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah untuk melibatkan UMKM dalam pengelolaan tambang merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Dengan adanya seleksi yang ketat dan pengawasan yang baik, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi UMKM dan masyarakat Indonesia.


