Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar, memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini tak hanya menghapus denda pajak, tetapi juga menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya. “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ungkap Dedi.
Awalnya, program pemutihan ini direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pelaksanaannya. Warga Jabar dapat memanfaatkan program ini mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” jelas Dedi Mulyadi.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini merupakan sebuah kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan, seluruh denda dan tunggakan pajak pokok akan dihapuskan. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Beliau menekankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak. “Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ajaknya.
Penting untuk diingat bahwa program pengampunan pajak ini hanya berlaku sekali. Bagi yang masih menunggak pajak setelah periode program berakhir, akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan kendala dalam penggunaan kendaraan di jalan raya. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” tegas Gubernur Dedi.
Manfaat Program Pemutihan Pajak bagi Masyarakat dan Pemerintah
Program ini memberikan manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, program ini meringankan beban keuangan mereka yang terbebani tunggakan pajak. Peluang untuk memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan legalitas yang terjamin kembali terbuka lebar. Program ini juga memberikan rasa aman dan tenang dalam berkendara.
Bagi pemerintah, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tahun berjalan. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan tertib administrasi, diharapkan dapat mendorong pembangunan di Jawa Barat secara lebih optimal.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini patut diapresiasi sebagai langkah inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar pajak.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pembayaran pajak selama program pemutihan ini berlangsung.


