Pemegang Saham Smartfren Setujui Merger Raksasa Telekomunikasi XL Axiata

PT Smartfren Telecom Tbk. telah mengumumkan persetujuan rencana merger dengan PT XL Axiata Tbk. dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Keputusan ini menandai langkah strategis untuk memperkuat posisi kedua perusahaan di pasar telekomunikasi Indonesia.

Mayoritas pemegang saham Smartfren mendukung penggabungan ini. Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan tersebut dan optimis merger ini akan menciptakan operator yang lebih kuat dan efisien. “Kami mengapresiasi dukungan pemegang saham atas keputusan ini. Dengan bergabungnya dua entitas yang memiliki kapabilitas kuat, kami optimis dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan daya saing, dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi pelanggan,” ujar Merza.

Bacaan Lainnya

Merza menambahkan bahwa infrastruktur gabungan akan meningkatkan kualitas jaringan, kecepatan internet, dan jangkauan layanan ke daerah terpencil. Smartfren sendiri mencatatkan kinerja yang solid di tahun 2024 dengan pendapatan Rp 11,42 triliun dan 35,69 juta pelanggan. Perusahaan juga mengoperasikan lebih dari 46.000 unit BTS 4G.

Perkuat Kinerja dan Percepat Investasi

Merger ini diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja finansial kedua perusahaan, tetapi juga mendukung berbagai inisiatif sosial dan lingkungan. Investasi dalam digitalisasi UMKM dan layanan inovatif yang lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat juga menjadi fokus utama pasca merger.

Smartfren akan menyelesaikan proses administratif dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Target penyelesaian proses regulasi ini relatif singkat, dengan tetap menjaga kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Setelah Merger XL-Smartfren, Frekuensi 900 MHz Dikembalikan ke Pemerintah

Proses merger XL Axiata dan Smartfren semakin dekat ke tahap final. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa setelah merger, sebagian spektrum frekuensi akan dikembalikan ke pemerintah untuk ditata ulang.

Sebanyak 7,5 MHz dari pita frekuensi 900 MHz yang dipegang XL Axiata akan dikembalikan. Ini sesuai regulasi spektrum frekuensi di Indonesia. “(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan,” jelas Wayan.

Pemerintah akan melakukan refarming atau penataan ulang spektrum yang dikembalikan. Setelah itu, spektrum tersebut akan dilelang kembali untuk optimalisasi pemanfaatan oleh industri telekomunikasi. “Jadi nanti (frekuensi yang ada di 900 MHz) dilelang lagi, biasa di-refarming lagi. Itu memang mekanismenya,” tambah Wayan. Kemkomdigi telah menyetujui rencana merger ini dengan persetujuan prinsip dari Menteri Komunikasi dan Digital.

Proses selanjutnya berada di tangan operator untuk ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Merger ini menandakan konsolidasi yang signifikan di industri telekomunikasi Indonesia, yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi konsumen. Penggabungan sumber daya dan infrastruktur diharapkan akan menghasilkan sinergi positif bagi kedua perusahaan dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.

Namun, perlu dipantau juga dampak merger terhadap persaingan di pasar. Potensi monopoli atau oligopoly perlu diantisipasi agar tetap menjaga kepentingan konsumen. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dari pemerintah sangat penting untuk memastikan merger ini memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *