OJK Desak Konsolidasi Bank: Terlalu Banyak, Risiko Tinggi?

OJK Desak Konsolidasi Bank: Terlalu Banyak, Risiko Tinggi?
OJK Desak Konsolidasi Bank: Terlalu Banyak, Risiko Tinggi?

Jumlah bank di Indonesia yang terlampau banyak kembali menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini dinilai menghambat persaingan sehat dan efisiensi sektor perbankan nasional.

Per Maret 2025, terdapat 105 bank di Indonesia, hanya berkurang satu dari tahun sebelumnya. Dominasi empat bank besar yang menguasai 56 persen total aset semakin memperparah situasi. OJK mendorong konsolidasi sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing perbankan dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Skala Bank: Kunci Persaingan di Era Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya skala bank dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Perkembangan teknologi digital dan hadirnya superapps menjadi tantangan besar bagi bank-bank dengan modal terbatas.

Bank-bank dengan modal yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 3 triliun, akan kesulitan bersaing. Konsolidasi, meskipun tidak diwajibkan, dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing.

Contoh sukses konsolidasi adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kini masuk jajaran 10 besar bank syariah dunia. Penggabungan tiga bank syariah BUMN ini menghasilkan entitas yang jauh lebih kompetitif.

Tantangan Bank Kecil dan Potensi Akuisisi Asing

Bank-bank bermodal kecil menghadapi persaingan yang sulit di segmen korporasi, UMKM, dan ritel yang telah didominasi oleh bank-bank besar. Kondisi ini mendorong perlunya langkah strategis agar dapat bertahan.

Amin Nurdin, pengamat perbankan, sependapat dengan OJK. Ia menyarankan agar bank kecil membuka diri terhadap konsolidasi, baik melalui investor baru maupun pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Meskipun minat investor asing untuk mengakuisisi bank lokal cukup tinggi, realisasinya masih terhambat oleh ketidakpastian kondisi ekonomi global. Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi para investor.

Regulasi dan Solusi untuk Perkuat Perbankan Indonesia

OJK tengah mempertimbangkan regulasi tambahan untuk mendorong konsolidasi bank-bank kecil. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penetapan batas baru terkait modal inti atau rasio kecukupan modal (CAR).

Penerapan sanksi terhadap bank yang tidak mampu berkembang juga menjadi opsi yang dipertimbangkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan daya saing industri perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai contoh, PT Bank of India Indonesia Tbk (BOII) memiliki modal inti relatif kecil, yaitu Rp 3,37 triliun per Maret 2025. Kondisi ini menempatkan BOII dalam posisi yang rentan dalam persaingan yang semakin ketat.

Ke depan, perlu adanya strategi yang komprehensif dan kolaboratif antara OJK, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat, kuat, dan mampu menghadapi tantangan era digital. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *