Mutasi Mobil/Motor Antar Kota Jabar: Bayar atau Gratis?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program mutasi kendaraan gratis dari luar Jawa Barat sedang berlangsung.

Mutasi Kendaraan Gratis dari Luar Jawa Barat

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraannya ke Jawa Barat dari daerah lain. Periode program ini berlangsung dari 9 April hingga 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Bebas Tunggakan dan Denda

Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan pembayaran. Bahkan, pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan juga dibebaskan.

Denda administratif yang dihapuskan adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo. Biasanya, denda dihitung 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Contohnya, jika dokumen fiskal antar daerah diterbitkan 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan 9 April 2025, maka tunggakan PKB selama tiga bulan dan denda 3% akan dihapuskan.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meskipun pajak kendaraan satu tahun ke depan dibebaskan, beberapa biaya tetap harus dibayarkan. Ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Pemilik kendaraan juga wajib melunasi tunggakan pajak di daerah asal sebelum proses mutasi ke Jawa Barat dilakukan. Hal ini berlaku meskipun program pembebasan pajak di Jawa Barat sudah dimulai.

Program Pemutihan Pajak Terpisah

Penting untuk dicatat, program mutasi gratis ini hanya berlaku untuk kendaraan dari luar Jawa Barat. Program pemutihan pajak yang berjalan sejak 20 Maret 2025 berlaku terpisah dan hanya untuk kendaraan dalam wilayah Jawa Barat.

Mutasi antar kota/kabupaten di dalam Jawa Barat tidak termasuk dalam program pembebasan PKB dan denda. Pemilik kendaraan masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku.

Informasi Tambahan dan Penutup

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengklarifikasi hal ini. Beliau menekankan perbedaan program mutasi dan pemutihan pajak yang ada.

Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang taat pajak dan mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat. Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warganya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *