Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga instansi terkait pengaturan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1446H/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas jalan dan penyeberangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa SKB ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan lalu lintas selama periode tersebut. Penerbitan SKB ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempersiapkan kelancaran transportasi selama masa Lebaran.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi beberapa wilayah, antara lain Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Pembatasan ini akan diterapkan secara ketat untuk memastikan efektivitasnya.
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan diberlakukan pembatasan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali hingga Kalimantan Tengah. Luasnya cakupan wilayah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur lalu lintas Lebaran.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat selama Lebaran.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Berikut ini rincian lebih detail mengenai jenis kendaraan angkutan barang yang dibebaskan dari pembatasan operasional selama periode mudik dan balik Lebaran:
Pemerintah berharap dengan adanya pengaturan ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan tertib. Koordinasi antar instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang juga akan terus digencarkan agar kebijakan ini dipahami dengan baik.
Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan tertibnya lalu lintas dan kenyamanan para pemudik. Diharapkan kerjasama dari semua pihak untuk menyukseskan program ini.
Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis dan wilayah yang terkena dampak pembatasan dapat diakses melalui website resmi Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi terbaru guna mempersiapkan perjalanan mudik dan balik dengan lebih baik.


