Mahasiswa Papua Kecam Revisi UU TNI: Pendidikan Tinggi Sia-sia?

Mahasiswa Papua di Manokwari menolak revisi Undang-Undang TNI yang tengah bergulir. Mereka khawatir revisi ini akan menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru dan menghambat akses masyarakat sipil pada pendidikan tinggi.

Kekhawatiran utama adalah kemudahan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil strategis. Hal ini dianggap merugikan masyarakat sipil yang telah berjuang keras menempuh pendidikan tinggi, mengapa harus bersusah payah sekolah tinggi-tinggi jika posisi strategis mudah didapatkan oleh perwira aktif TNI?

Bacaan Lainnya

Thomas Ricky Sanadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia, menegaskan penolakan terhadap revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memberikan ruang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia mempertanyakan esensi pendidikan tinggi jika jalur karier di dominasi oleh perwira aktif TNI.

Proses Revisi yang Tidak Transparan

Thomas menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai kurang transparan dan menimbulkan kecurigaan publik. Pembahasan tertutup, misalnya pertemuan di hotel, menimbulkan kekhawatiran soal minimnya partisipasi publik dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kurangnya transparansi ini semakin memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap proses legislasi. Proses yang tertutup justru membuka peluang terjadinya penyimpangan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Revisi UU TNI Terhadap Masyarakat Papua

Thomas berpendapat revisi UU TNI akan menambah beban penderitaan masyarakat Papua. Meskipun belum resmi direvisi, aparat TNI sudah terlibat dalam proyek-proyek sipil di daerah pedalaman dengan dalih keamanan.

Hal ini menunjukkan potensi kebangkitan dwifungsi ABRI, di mana militer turut campur dalam politik dan bisnis. Kondisi ini berpotensi melemahkan kontrol sipil atas militer dan meningkatkan risiko impunitas.

Revisi UU TNI juga mengusulkan perluasan peran personel TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BNPB. Ini menimbulkan kekhawatiran akan militerisasi lembaga sipil dan konflik kepentingan.

Ancaman Militerisasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Peran TNI yang meluas ke sektor sipil berpotensi menimbulkan militerisasi lembaga pemerintahan. Kondisi ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dan menimbulkan potensi konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, hal ini juga berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dan sipil, yang berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.

Mahasiswa Papua di Manokwari dengan tegas menolak revisi UU TNI ini. Mereka menginginkan proses legislasi yang transparan dan partisipatif, serta menjamin kontrol sipil atas militer untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan masyarakat.

Perlu adanya jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan memperlebar celah intervensi militer dalam urusan sipil dan tidak akan semakin membebani masyarakat Papua, khususnya di daerah pedalaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *