LCGC Nekat! Dua Kali Tembus Gerbang Tol Tanpa Bayar

LCGC Nekat! Dua Kali Tembus Gerbang Tol Tanpa Bayar
LCGC Nekat! Dua Kali Tembus Gerbang Tol Tanpa Bayar

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ulah pengendara Toyota Calya putih yang dua kali berhasil lolos dari pembayaran tol. Aksi pengendara mobil Low Cost Green Car (LCGC) ini menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Akun Instagram Dashcam Owners Indonesia mengunggah video tersebut, menunjukkan bagaimana pengendara Calya tersebut dengan cerdik menghindari kewajiban membayar tol. Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif, memanfaatkan celah waktu antara kendaraan di depannya yang sudah membayar tol dan penutupan palang pintu tol.

Bacaan Lainnya

Modus Penyelundupan Tol

Insiden pertama terjadi di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Pengendara Calya, yang juga diketahui menggunakan knalpot brong, berhasil menyusup dengan cara menempel rapat di belakang mobil di depannya yang telah menyelesaikan pembayaran tol.

Sebelum palang pintu tol sempat tertutup sepenuhnya, mobil Calya tersebut berhasil melewati gerbang tanpa membayar. Kecepatan dan ketepatan waktu menjadi kunci keberhasilan modus ini.

Aksi Berulang di Gerbang Tol Cimanggis

Yang mengejutkan, pengendara Calya dengan nomor polisi B 2829 UIL tersebut kembali melakukan hal yang sama di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama persis, yakni dengan menempel mobil di depannya yang telah membayar tol.

Dengan kecepatan dan perhitungan waktu yang akurat, pengendara Calya tersebut kembali berhasil melewati gerbang tol tanpa harus membayar retribusi. Aksi ini tentu saja melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Tindakan Kepolisian dan Sanksi Hukum

Pihak kepolisian, melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan akan menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan penyesalan atas kejadian ini.

AKBP Argo Wiyono menambahkan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas, aksi tersebut juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian akan menyelidiki identitas pemilik kendaraan dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengendara Calya tersebut terancam dijerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran aturan lalu lintas, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain ancaman hukuman, aksi pengendara tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan di gerbang tol. Apakah ada celah keamanan yang memungkinkan modus seperti ini untuk berhasil? Pertanyaan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola jalan tol.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pengendara maupun pengelola jalan tol, untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tindakan tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *