KPK Sita Motor Ridwan Kamil? Misteri Royal Enfield Terungkap!

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ternyata memiliki koleksi motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Battle Green. Namun, motor tersebut kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan Moge Ridwan Kamil oleh KPK

Penyitaan moge tersebut terungkap dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang terakhir kali disampaikan RK pada 29 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, RK mencantumkan seluruh asetnya, termasuk asal-usul perolehannya.

Bacaan Lainnya

KPK menyita moge tersebut pada penggeledahan rumah RK pada Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penyitaan satu unit motor Royal Enfield. Penyitaan ini termasuk dalam sejumlah barang dan dokumen yang diamankan KPK dari kediaman RK.

Koleksi Kendaraan Bermotor Ridwan Kamil

Selain moge Royal Enfield, RK juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan lain dalam LHKPN-nya. Koleksi tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, menunjukkan beragam kebutuhan mobilitas.

Rincian Kendaraan Bermotor Milik Ridwan Kamil

Dua mobil terdaftar atas nama RK, yakni Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling Listrik tahun 2022. Sementara itu, lima sepeda motor melengkapi koleksi kendaraan pribadinya.

Kelima sepeda motor tersebut meliputi Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (Rp 78 juta), Honda BeAT 2018 (Rp 8.200.000), Kawasaki W175 2019 (Rp 21.500.000), Honda CBR 2019 (Rp 21.500.000), dan Vespa Matic 2022 (Rp 41.7 juta).

Menariknya, seluruh kendaraan bermotor yang dilaporkan RK tercatat sebagai hasil perolehan sendiri. Hal ini sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam LHKPN.

Kasus Korupsi Bank BJB dan Reaksi Ridwan Kamil

Kasus korupsi di Bank BJB yang menjadi latar belakang penggeledahan rumah dan penyitaan moge RK melibatkan lima tersangka. Mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB); serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta).

RK sendiri telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja sama dengan KPK.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Penyitaan moge RK semakin menggarisbawahi keseriusan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *