Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketetapan ini bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta memberikan kontribusi pada pendapatan negara.
Salah satu konsekuensi yang harus ditanggung jika menunggak pajak kendaraan adalah tilang. Hal ini diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dengan kata lain, mengendarai kendaraan dengan STNK yang tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Besaran Denda Tilang Pajak Kendaraan Mati
Besaran denda tilang untuk kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penting untuk dicatat bahwa denda ini tidak serta merta berarti kendaraan akan disita. Pihak kepolisian akan memberikan teguran dan meminta pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak tahunan yang tertunggak.
Meskipun tidak ada penyitaan kendaraan, tetap sangat penting untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu. Selain menghindari denda tilang, anda juga turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk membayar pajak kendaraan, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Di sana, Anda akan dibimbing oleh petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
Selain membayar pajak tahunan, ada juga kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Perpanjangan STNK ini merupakan proses yang berbeda dengan pembayaran pajak tahunan.
Sebelum mendatangi Samsat, ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan bukti kepemilikan kendaraan lainnya jika dibutuhkan.
Pentingnya Memiliki SIM dan STNK yang Sah
Selain pajak kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku juga merupakan syarat mutlak untuk berkendara di jalan raya. Baik SIM maupun STNK yang sah merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Mengabaikan kewajiban ini tidak hanya berisiko terkena denda tilang, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi aturan dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.
Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu memastikan SIM dan STNK kendaraan Anda dalam keadaan sah dan berlaku.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.
Dengan melunasi pajak kendaraan dan memiliki dokumen yang lengkap, Anda berkontribusi pada ketertiban lalu lintas dan mendukung pembangunan infrastruktur.


