Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), bagian dari Holding BUMN Danareksa, telah memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan.
JFX menerima izin prinsip pada 19 Maret 2025 (Surat OJK No. S-146/PM.02/2025), sedangkan PT KBI mendapatkan izin sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan (Surat OJK No. S-120/PM.02/2025).
JFX: Langkah Maju dalam Pengembangan Pasar Derivatif
Direktur Utama JFX, Stephanus Paulus Lumintang, menyatakan izin prinsip ini memperkuat posisi JFX dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan Indonesia.
JFX berkomitmen untuk terus memenuhi persyaratan regulator dalam proses perizinan selanjutnya, sekaligus memperluas layanan dan menciptakan pasar derivatif yang lebih efisien dan terstruktur.
KBI: Memperkuat Ekosistem Perdagangan Derivatif yang Aman dan Terjamin
Direktur Utama KBI, Budi Susanto, menekankan bahwa izin OJK ini memperkuat peran KBI dalam ekosistem perdagangan derivatif di Indonesia.
Sebagai lembaga kliring, KBI berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi derivatif, serta meningkatkan pemahaman publik melalui edukasi dan sosialisasi.
Baik JFX maupun KBI akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi pasar derivatif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Komitmen ini diharapkan akan mendorong perkembangan pasar derivatif di Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Perkembangan ini mencerminkan kepercayaan regulator terhadap kemampuan kedua entitas tersebut dalam mengelola risiko dan memastikan transparansi pasar.
Langkah JFX dan KBI ini diproyeksikan akan menarik minat investor baik domestik maupun internasional, sekaligus meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar derivatif di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ke depannya, peran edukasi dan sosialisasi oleh JFX dan KBI sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk derivatif dan mendorong partisipasi yang lebih luas.


