Harga Emas Antam Hari Ini: Stagnan Rp 1,9 Juta?

Harga Emas Antam Hari Ini: Stagnan Rp 1,9 Juta?
Harga Emas Antam Hari Ini: Stagnan Rp 1,9 Juta?

Harga emas Antam tetap stabil di angka Rp 1.904.000 per gram pada Senin, 9 Juni 2025. Angka ini tidak berubah dari harga pada Minggu, 8 Juni 2025. Harga buyback emas batangan Antam juga stagnan di Rp 1.748.000 per gram. Harga-harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan kemungkinan perbedaan harga di gerai lain.

Stabilitas harga emas Antam ini terjadi meskipun minggu sebelumnya mengalami penurunan tipis. Hal ini patut diperhatikan oleh para investor dan konsumen emas di Indonesia. Berikut informasi lengkap mengenai harga emas Antam hari ini dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stabil

Harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp 1.904.000. Harga ini berlaku untuk pembelian di Butik Emas LM Graha Dipta, Jakarta Timur.

Harga buyback, yaitu harga yang diterima jika Anda menjual kembali emas batangan Antam, juga tidak mengalami perubahan, tetap di Rp 1.748.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga ini dapat bervariasi di gerai penjualan emas Antam lainnya.

Perlu dikonfirmasi langsung ke gerai resmi Antam untuk mendapatkan informasi harga terkini dan memastikan validitasnya.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada 9 Juni 2025 di Butik Emas LM Graha Dipta, Jakarta Timur:

  • 0,5 gram: Rp 1.002.000
  • 1 gram: Rp 1.904.000
  • 2 gram: Rp 3.748.000
  • 3 gram: Rp 5.597.000
  • 5 gram: Rp 9.295.000
  • 10 gram: Rp 18.535.000
  • 25 gram: Rp 46.212.000
  • 50 gram: Rp 92.345.000
  • 100 gram: Rp 184.612.000
  • 250 gram: Rp 461.265.000
  • 500 gram: Rp 922.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.844.600.000

Ingatlah bahwa harga ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi harga terbaru, selalu cek situs resmi Antam atau kunjungi gerai resmi terdekat.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran PPh 22 adalah 0,9 persen dari nilai transaksi jika tanpa NPWP. Dengan NPWP, tarifnya turun menjadi 0,25 persen.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 dikenakan 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, baik pembelian maupun penjualan emas. Pastikan untuk mempertimbangkan biaya pajak ini dalam perencanaan keuangan Anda.

Kesimpulannya, harga emas Antam untuk hari ini menunjukkan tren yang stabil. Namun, penting untuk selalu memantau perkembangan harga dan kebijakan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam. Informasi harga dan pajak yang telah disebutkan di atas membantu Anda dalam mengambil keputusan investasi yang tepat dan terinformasi dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *