Harga Emas Antam Anjlok! Turun Lagi ke Rp1,904 Juta/Gram

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Sabtu, sehari setelah perayaan Idul Adha 1446 Hijriah. Penurunan ini melanjutkan tren penurunan yang terjadi sehari sebelumnya. Hal ini tentu menarik perhatian para investor dan pembeli emas.

Setelah kemarin turun Rp9.000 per gram, harga emas Antam hari ini kembali merosot Rp25.000. Kondisi ini membuat harga emas batangan Antam kini berada di angka Rp1.904.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Penurunan Harga Emas Antam dan Dampaknya

Penurunan harga emas Antam sebesar Rp25.000 per gram pada Sabtu ini cukup signifikan. Kondisi ini menjadikan harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan.

Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.748.000 per gram. Penurunan harga ini perlu dipertimbangkan oleh para investor yang berencana melakukan transaksi jual beli emas.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.002.000
  • Emas 1 gram: Rp1.904.000
  • Emas 2 gram: Rp3.748.000
  • Emas 3 gram: Rp5.597.000
  • Emas 5 gram: Rp9.295.000
  • Emas 10 gram: Rp18.535.000
  • Emas 25 gram: Rp46.212.000
  • Emas 50 gram: Rp92.345.000
  • Emas 100 gram: Rp184.612.000
  • Emas 250 gram: Rp461.265.000
  • Emas 500 gram: Rp922.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000

Perlu diingat bahwa harga-harga tersebut belum termasuk pajak.

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas Antam

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diterapkan pada transaksi jual beli emas Antam.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Informasi mengenai pajak ini penting untuk dipahami sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fluktuasi harga emas memang umum terjadi dan dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan domestik. Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi.

Memahami detail pajak dan ketentuan transaksi juga sangat penting untuk memastikan setiap transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, investasi emas dapat dilakukan dengan lebih aman dan terencana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *