Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pencairan yang dimulai pada 2 Juni 2025 ini telah mencapai angka yang signifikan hingga 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 30,51 triliun. Proses pencairan ini meliputi ASN pusat, ASN daerah, dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Kemenkeu mencatat progres pencairan yang positif. Hal ini menunjukkan efisiensi dan efektivitas sistem pembayaran gaji ke-13 yang diterapkan pemerintah. Rincian lebih lanjut mengenai pencairan dana tersebut akan diuraikan di bawah ini.
Pencairan Gaji ke-13 ASN Pusat Hampir Rampung
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN di pemerintah pusat menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Hampir seluruh satuan kerja (satker) telah menerima pembayaran.
Sampai dengan 9 Juni 2025, 9.180 dari 9.204 satker atau 99,7 persen telah menerima dana gaji ke-13. Total dana yang telah disalurkan untuk ASN pusat mencapai Rp 12,76 triliun. Jumlah penerima manfaat mencapai 1.977.942 pegawai.
Rinciannya meliputi pejabat negara dan PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini menunjukkan hampir seluruh ASN pusat telah menerima haknya.
Rincian Pencairan Gaji ke-13 ASN Pusat
- Pejabat Negara dan PNS: Rp 7,13 triliun untuk 838.572 pegawai.
- PPPK: Rp 416,7 miliar untuk 107.431 pegawai.
- Polri: Rp 1,92 triliun untuk 488.248 pegawai.
- TNI: Rp 3,10 triliun untuk 515.619 pegawai.
- PPNPN: Rp 177,4 miliar untuk 28.072 pegawai.
Pencairan Gaji ke-13 ASN Daerah Masih Berjalan
Berbeda dengan pencairan di pusat, proses pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih berlangsung. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya mempercepat proses penyaluran dana tersebut.
Hingga 5 Juni 2025, realisasi pencairan gaji ke-13 ASN daerah baru mencapai 35,5 persen dari total target. Dana yang telah disalurkan mencapai Rp 6,35 triliun untuk 1,25 juta pegawai ASN daerah.
Pemerintah menargetkan agar seluruh ASN daerah menerima gaji ke-13 secepat mungkin. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Tantangan Pencairan di Daerah
Proses pencairan di daerah memiliki tantangan tersendiri, mengingat jumlah Pemda yang cukup banyak dan perbedaan kapasitas administrasi di setiap daerah. Pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan kelancaran proses pencairan.
Dari 546 Pemda, baru 194 Pemda atau 35,5 persen yang telah menyelesaikan pencairan gaji ke-13. Total dana yang telah disalurkan oleh 131 Pemda mencapai Rp 4,46 triliun untuk 868.957 pegawai.
Kesimpulan: Kemajuan dan Tantangan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan menunjukkan hasil yang positif di pemerintah pusat, dengan hampir seluruh satker telah menerima pembayaran. Namun, pencairan di daerah masih memerlukan waktu dan koordinasi yang lebih intensif. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh ASN dan pensiunan menerima haknya sesuai jadwal. Keberhasilan pencairan ini menjadi indikator penting dalam efisiensi pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan ini perlu terus dijaga untuk membangun kepercayaan publik.


