Musisi senior Fariz RM kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dinamika baru, dengan kuasa hukumnya mengklaim kliennya sebagai korban, bukan pengedar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan dakwaan berat, menganggapnya terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, tim kuasa hukumnya berupaya membantah dakwaan tersebut melalui keterangan saksi dan bukti yang mereka miliki.
Dakwaan Berat atas Fariz RM: Terjerat Pasal Peredaran Narkotika
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini merupakan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I.
Dakwaan tersebut mencakup berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni 12 hingga 15 tahun penjara. Hal ini membuat tim kuasa hukumnya bekerja keras untuk meringankan dakwaan.
Keterangan Saksi Mengarah pada Status Pengguna, Bukan Pengedar
Dalam persidangan, saksi-saksi memberikan keterangan yang menurut kuasa hukum Fariz RM, menguntungkan kliennya.
Mereka menyatakan Fariz RM lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar. Bukti yang disampaikan mengarah pada pembelian narkoba untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
Griffinly Mewoh, kuasa hukum Fariz RM, menjelaskan bahwa keterangan saksi kepolisian menunjukkan kliennya memesan narkoba untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Tim Kuasa Hukum Berjuang Membantah Dakwaan Pengedar
Tim kuasa hukum Fariz RM berfokus membantah dakwaan pengedar yang dilayangkan JPU.
Mereka mempertanyakan mengapa kliennya, yang diduga hanya pengguna, dituduh sebagai pengedar. Bukti yang ada, menurut mereka, tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.
Griffinly Mewoh menekankan bahwa Fariz RM mengakui penggunaan narkoba, tetapi membantah terlibat dalam peredarannya. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusan nanti.
Pihaknya juga meminta media untuk mengawal kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan dan terhindar dari kesimpulan yang keliru.
Fariz RM sendiri telah empat kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Penangkapan terakhirnya terjadi di Bandung pada Februari 2025, dengan barang bukti sabu dan ganja.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status Fariz RM sebagai musisi ternama. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan putusan pengadilan atas kasus ini.
Perjuangan tim kuasa hukum untuk membuktikan kliennya sebagai korban, bukan pelaku utama peredaran narkoba, masih berlanjut. Proses hukum yang masih berjalan memerlukan pengkajian mendalam terhadap bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan.
