Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan resmi berlaku mulai 20 Maret 2025.
Pemutihan Pajak: Bebas Denda dan Tunggakan
Program ini menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025 untuk melunasi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram-nya. Ia mengajak warga Jawa Barat yang menunggak pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pemutihan pajak ini berlaku baik untuk pembayaran online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
Periode Pemutihan dan Imbauan Gubernur
Program pemutihan pajak berlangsung selama kurang lebih dua bulan, mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa kesempatan ini sangat terbatas dan hanya berlaku sekali. Ia mengingatkan konsekuensi bagi yang tetap menunggak pajak setelah periode pemutihan berakhir.
Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Gubernur berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Dengan dihapuskannya denda dan tunggakan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Jawa Barat.


