Polisi dari Polsek Makasar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Y (21 tahun), di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Jakarta Timur, Senin (24/3/2025) dini hari.
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas. Mereka melihat aksi kejar-kejaran antara warga dan seorang pelaku curanmor.
Penangkapan Dramatis Saat Patroli
Petugas kepolisian langsung turun tangan dan ikut mengejar pelaku. Setelah pengejaran singkat, Y berhasil dibekuk.
Kapolsek Makasar, Kompol Untung, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konfirmasi yang diberikan pada Selasa (25/3/2025).
Senjata Api Rakitan dan Tiga Pelaku Buron
Dari tangan Y, polisi mengamankan sebuah senjata api (senpi) yang diduga rakitan. Senjata tersebut berisi amunisi.
Kompol Untung menyatakan bahwa Y kerap menggunakan senpi tersebut saat beraksi dan tertangkap basah.
Polisi akan melakukan uji balistik untuk memastikan jenis senpi tersebut. Hasil uji balistik akan menentukan detail lebih lanjut terkait senjata api yang ditemukan.
Selain Y, tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kejahatan dan peran penting patroli polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Proses hukum terhadap Y akan terus berlanjut, dan diharapkan penangkapan tiga pelaku lainnya dapat segera dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
