Truk Jenis Ini Dikecualikan dari Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.

Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Namun, bukan semua jenis truk dilarang beroperasi. Beberapa jenis truk mendapatkan pengecualian.

Bacaan Lainnya

Jenis Truk yang Dibatasi

Pembatasan operasional difokuskan pada truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini didasarkan pada data tahun 2024 yang menunjukkan keterlibatan truk dalam 53% dari 186 kejadian kecelakaan lalu lintas.

Truk-truk besar ini berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain. Hal ini tentu akan mengganggu kelancaran arus mudik.

Jenis Truk yang Dikecualikan

Untuk menjamin kelancaran distribusi barang esensial, beberapa jenis truk dibebaskan dari pembatasan. Truk-truk ini dianggap vital untuk menjaga ketersediaan barang dan layanan masyarakat.

  • Truk 2 sumbu
  • Truk pengangkut BBM/BBG
  • Truk pengangkut uang
  • Truk pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Truk pengangkut pupuk
  • Truk pengangkut logistik untuk penanggulangan bencana alam
  • Truk pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis
  • Truk pengangkut barang pokok

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total angkutan barang, melainkan pengaturan operasional untuk memastikan arus mudik dan distribusi barang berjalan beriringan. Angkutan logistik tetap diizinkan beroperasi tanpa hambatan.

Jalur yang Terkena Pembatasan

Pembatasan operasional diberlakukan di sejumlah jalur non-tol dan tol di Pulau Jawa. Wilayah Jawa Tengah menjadi fokus utama karena menjadi jalur utama mudik.

Jalur Non-Tol

  • Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
  • Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta, dan Pejagan – Tegal – Purwokerto
  • Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
  • Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Jalur Tol

  • Jalur Tol Brebes – Sragen
  • Jalur Tol Semarang – Demak
  • Jalur Tol Dalam Kota Semarang
  • Jalur Tol Fungsional – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Taman Martani)

Perusahaan angkutan barang diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal distribusi dengan memperhatikan pembatasan waktu dan jalur yang telah ditetapkan. Mereka harus memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk daya angkut, isi muatan, dan dimensi kendaraan.

Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini, maka angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.

Lebih lanjut, diharapkan para pengemudi truk dan perusahaan angkutan barang dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama selama periode mudik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *