THR Ojol Hanya Rp50 Ribu? Menaker Jawab, Bikin Geram!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi protes para pengemudi ojek online (ojol) terkait bonus hari raya (BHR) yang hanya sebesar Rp 50.000.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai jumlah tersebut tidak manusiawi dan jauh dari angka ideal.

Bacaan Lainnya

Tanggapan Kemnaker: Investigasi dan Pemanggilan Pihak Aplikator

Menaker Yassierli menyatakan Kemnaker masih menunggu laporan lengkap dari aplikator ojol terkait BHR.

Pihak aplikator rencananya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam dua hari ke depan. Kemnaker juga menerima laporan dari beberapa pengemudi dan kurir online melalui Satgas yang dibentuk.

Wakil Menaker Immanuel Ebenezer menambahkan bahwa BHR masih berupa imbauan.

Yang terpenting, menurutnya, adalah adanya niat dari platform digital untuk memberikan BHR, berapapun jumlahnya.

Kemnaker juga menyatakan terbuka terhadap pengaduan dari serikat ojol dan akan memeriksa data yang diberikan untuk ditindaklanjuti.

Perbandingan dengan Aturan dan Pengaduan Serikat Pekerja

SPAI mengkritik besaran BHR yang diberikan, mengingat Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengimbau BHR sebesar 20% dari penghasilan bulanan tahun lalu.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, mencontohkan kasus seorang pengemudi ojol yang hanya menerima Rp 50.000 BHR dari pendapatan tahunan Rp 33 juta.

Perbedaan yang signifikan antara aturan dan realita di lapangan ini menjadi fokus utama protes para pengemudi ojol.

Ketidaksesuaian antara besaran BHR yang diberikan dengan pendapatan tahunan pengemudi menjadi sorotan utama.

Kemnaker akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan aplikator terhadap aturan yang berlaku dan keadilan bagi para pengemudi ojol.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *