Tarif Listrik Juni 2025: Biaya per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik Juni 2025: Biaya per kWh Semua Golongan
Tarif Listrik Juni 2025: Biaya per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 9-15 Juni 2025. Kabar baiknya, biaya listrik untuk semua golongan pelanggan tetap sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah dinamika ekonomi terkini.

Bacaan Lainnya

Meskipun indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Tarif Listrik Tetap untuk Semua Golongan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan triwulan I tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis, 27 Maret 2025.

Penetapan tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif biasanya mempertimbangkan parameter ekonomi makro tersebut. Namun, untuk periode ini, pemerintah memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rincian Tarif Listrik per kWh (9-15 Juni 2025)

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan, berdasarkan informasi resmi dari PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya yang disebutkan. PLN secara rutin memberikan informasi terbaru mengenai tarif listrik melalui saluran resmi mereka.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan bisnis dan pemerintahan juga akan merasakan konsistensi tarif listrik. Kejelasan tarif ini diharapkan dapat membantu perencanaan anggaran bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Pelanggan yang beruntung menerima subsidi listrik meliputi rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial. Besaran tarif untuk golongan ini juga tidak berubah.

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Subsidi listrik ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Program ini terus dievaluasi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Dampak dan Prospek Ke Depan

Ketetapan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Stabilitas harga listrik berkontribusi pada stabilitas harga barang dan jasa secara keseluruhan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif listrik.

Meskipun untuk saat ini tarif listrik tidak mengalami perubahan, pemantauan terhadap parameter ekonomi makro akan terus dilakukan. Hal ini penting untuk mengantisipasi fluktuasi harga energi di masa mendatang dan memastikan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan. Transparansi informasi terkait tarif listrik juga akan terus dijaga agar masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terpercaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *