Skandal LCGC: Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Diblokir!

Skandal LCGC: Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Diblokir!
Skandal LCGC: Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Diblokir!

Aksi seorang pengemudi mobil Calya yang dua kali tak membayar tol di ruas Tol Cijago dan Cimanggis viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia memperlihatkan mobil tersebut secara sengaja menghindari pembayaran tol dengan cara menempel ketat kendaraan di depannya yang sudah membayar, kemudian memanfaatkan celah sempit sebelum palang tertutup.

Kejadian ini langsung mendapat respon dari pihak kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan akan menindak tegas pengemudi tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Tol Berulang dan Modus Operandi

Pengendara mobil Calya putih dengan pelat nomor B 2829 UIL terlihat dalam video melewati gerbang tol Cisalak dan Cimanggis tanpa membayar.

Modusnya sama di kedua lokasi: mobil tersebut menempel rapat di belakang kendaraan lain yang telah membayar tol, sehingga berhasil lolos sebelum palang menutup.

Mobil tersebut juga dilengkapi knalpot brong, menandakan adanya kemungkinan modifikasi lain yang mungkin melanggar aturan lalu lintas.

Penyelidikan Kepolisian dan Sanksi Hukum

Polisi akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

AKBP Argo Wiyono menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan akan menindak tegas pelanggarannya.

Pengemudi terancam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Status Kendaraan dan Konsekuensi Hukum Lainnya

Selain pelanggaran tidak membayar tol, terungkap fakta lain terkait mobil Calya tersebut.

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil tersebut mati sejak 20 Februari 2024.

Lebih jauh lagi, pelat nomornya telah diblokir polisi, artinya mobil tersebut secara legalitas tidak boleh digunakan di jalan raya.

Penggunaan mobil dengan STNK yang tidak berlaku dan pelat nomor yang diblokir merupakan pelanggaran hukum tersendiri dan dapat dikenakan sanksi tambahan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban membayar tol. Aksi pengemudi Calya yang viral tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain sanksi hukum yang mungkin dijatuhkan, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Diharapkan kejadian ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan lainnya untuk senantiasa taat hukum dan bertanggung jawab dalam berkendara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *