Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025. Mereka dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
Masa Tenggang Perpanjangan SIM Lebaran 2025
SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 bisa diperpanjang. Periode perpanjangan diberikan hingga tanggal 8-15 April 2025.
Setelah tanggal 15 April 2025, pemilik SIM yang belum memperpanjang harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru mengharuskan mengikuti ujian teori dan praktik. Ini berbeda dengan perpanjangan SIM yang hanya memerlukan persyaratan administrasi.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM selama masa tenggang, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Pemohon perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan.
Selain itu, dibutuhkan hasil tes psikologi (bisa online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM), formulir pengajuan yang terisi lengkap, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum melakukan perpanjangan.
Dokumen yang Dibutuhkan
KTP dan SIM asli beserta fotokopinya adalah dokumen utama yang wajib disiapkan. Surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi juga diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi tetap prima.
Formulir perpanjangan SIM harus diisi lengkap dan akurat. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.
Biaya Perpanjang SIM dan Informasi Tambahan
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung golongan SIM. Untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum, biayanya Rp 80.000.
SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya Rp 75.000, sementara SIM D dan DI sebesar Rp 30.000. Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Pertimbangan Biaya Tambahan
Selain biaya administrasi perpanjangan SIM, pertimbangkan juga biaya tes kesehatan dan psikologi. Biaya asuransi juga perlu dimasukkan dalam perhitungan total biaya perpanjangan.
Jangan lupa untuk memastikan waktu dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar. Rencanakan dengan baik agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku, pemilik SIM dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan terhindar dari proses pembuatan SIM baru. Ketepatan waktu dalam memperpanjang SIM sangat penting untuk menghindari kendala dan denda.


