Memiliki kendaraan bekas? Perpanjangan STNK bisa jadi masalah jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia.
Syarat perpanjangan STNK umumnya mengharuskan pemilik melampirkan KTP sesuai data di STNK. Hal ini menyulitkan pemilik kendaraan bekas, terutama jika belum melakukan balik nama.
Namun, ada solusi praktis untuk mengatasi kendala ini: balik nama kendaraan.
Balik Nama Kendaraan: Solusi Praktis Perpanjang STNK
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Proses ini memastikan data kendaraan akurat dan sesuai pemiliknya.
Dengan balik nama, data terintegrasi antara Pemda dan Jasa Raharja, meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pajak kendaraan.
Lebih lanjut, Leganek menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi berlaku. Pemilik kendaraan bekas bisa langsung balik nama dan membayar pajak sekaligus, tanpa perlu KTP pemilik lama.
Proses ini membantu mencegah tunggakan pajak dan membersihkan data kepemilikan kendaraan.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan
Selain mempermudah perpanjangan STNK, balik nama juga memberikan sejumlah keuntungan lain. Anda sebagai pemilik baru tercatat resmi dan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Keuntungan lainnya adalah terhindar dari potensi masalah hukum jika kendaraan terlibat kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Data yang jelas dan akurat melindungi Anda sebagai pemilik baru.
Kemudahan dalam Transaksi
Proses balik nama juga memudahkan transaksi jual beli kendaraan di masa depan. Kejelasan kepemilikan akan mempercepat proses jual beli dan meminimalisir risiko penipuan.
Terhindar dari Denda dan Sanksi
Dengan balik nama, Anda terbebas dari potensi denda dan sanksi administrasi terkait tunggakan pajak. Pemilik baru tercatat resmi dan menghindari masalah pajak yang mungkin timbul.
Syarat dan Dokumen Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan cukup mudah. Namun, beberapa dokumen penting harus disiapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan lengkap untuk memastikan proses berjalan lancar. Kesalahan administrasi dapat menyebabkan penundaan.
Daftar Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan:
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan (misalnya, kwitansi pembelian bermaterai).
Perlu diingat, E-KTP pemilik lama *tidak* diperlukan. Hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan untuk proses ini.
Dengan melakukan balik nama, Anda tidak hanya mempermudah perpanjangan STNK, tetapi juga memastikan tertib administrasi kendaraan dan menghindari potensi masalah di masa mendatang. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses balik nama berjalan lancar.


