Pemutihan Pajak Kendaraan: Bayar Rp4 Juta, Hemat Rp20 Juta!

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat disambut antusias oleh masyarakat. Buktinya, kantor Samsat dipadati warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Bacaan Lainnya

Program ini memberikan dampak signifikan pada pengeluaran masyarakat. Seorang warga mengaku hanya membayar Rp 4 juta, padahal seharusnya membayar Rp 24 juta karena tunggakan.

Kisah serupa dialami warga lain. Ia hanya perlu membayar Rp 500 ribu, yang seharusnya mencapai Rp 2 juta karena menunggak selama lima tahun.

Imbauan Gubernur Jawa Barat dan Kesempatan Terbatas

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung mengumumkan program pemutihan ini melalui akun Instagram pribadinya. Ia menekankan penghapusan tunggakan pajak berlaku untuk tahun 2019 hingga 2024.

Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pasalnya, pemutihan pajak hanya akan dilakukan sekali.

Ia mengingatkan konsekuensi bagi yang masih menunggak pajak setelah program ini berakhir. Kendaraan bermotor mereka tidak akan bisa melewati jalan kabupaten atau provinsi.

Program pemutihan pajak kendaraan ini jelas memberikan keringanan bagi wajib pajak di Jawa Barat. Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir.

Keberhasilan program ini dapat dilihat dari antusiasme masyarakat yang langsung membanjiri kantor Samsat. Hal ini menunjukkan efektivitas program pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Semoga program serupa dapat diadopsi daerah lain untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan. Ini juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *