Pusat Komunikasi dan Opini Kepresidenan (PCO) baru-baru ini menuai kritik terkait penggunaan akun media sosial “Cek Fakta” miliknya. Akun tersebut, alih-alih memverifikasi informasi keliru, justru memberikan label *clickbait* pada beberapa berita dari media ternama. Tindakan ini dinilai tidak tepat dan memicu perdebatan mengenai peran lembaga pemerintah dalam menanggapi pemberitaan media.
PCO memberikan label *clickbait* kepada *Kompas.com*, *Kompas TV*, dan *Tirto.id* karena dianggap tidak mengutip lengkap pernyataan Kepala PCO, Hasan Nasbi, mengenai situasi lapangan kerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan kontroversi dan mempertanyakan standar objektivitas dalam proses “cek fakta” yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.
Label Clickbait dari PCO: Pelanggaran Standar Jurnalistik?
PCO berdalih bahwa pemberitaan ketiga media tersebut menimbulkan kesan keliru, seolah-olah Hasan Nasbi membantah kenyataan di lapangan dan meremehkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan Hasan Nasbi sendiri disampaikan dalam keterangan resmi di Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 3 Juni 2025. Namun, penggunaan label *clickbait* oleh PCO dianggap sebagai cara yang kurang tepat dan cenderung represif dalam merespon pemberitaan.
Akun Instagram @cekfakta.ri menjadi tempat pelabelan tersebut diunggah. Tangkapan layar berita dari ketiga media diposting disertai label *clickbait*, menimbulkan reaksi negatif dari publik dan kalangan jurnalis. Metode yang dipilih PCO dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik dan berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Memahami Cek Fakta dan Standar IFCN
Cek fakta merupakan proses verifikasi independen atas keakuratan informasi yang dipertanyakan. Dalam konteks jurnalisme, cek fakta bertujuan untuk memberikan konteks dan melawan penyebaran informasi keliru, terutama di media sosial. Proses ini idealnya dilakukan secara independen, transparan, terukur, dan non-pemerintah.
Organisasi internasional seperti International Fact-Checking Network (IFCN) menetapkan standar etika dan metodologi untuk kegiatan cek fakta. Standar ini menekankan pada independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemberian label *clickbait* oleh PCO dinilai tidak sesuai dengan standar IFCN, karena terkesan subjektif dan cenderung sebagai bentuk serangan atau sanksi terhadap media, bukan upaya klarifikasi fakta.
Kritik dan Mekanisme Koreksi yang Tepat
Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, menyayangkan tindakan PCO. Ia menilai tindakan tersebut berlebihan dan seharusnya diselesaikan dengan cara lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tidak ada larangan untuk merespon pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, pemerintah seharusnya menggunakan mekanisme yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers.
Pemerintah memiliki akses dan kapasitas untuk melakukan klarifikasi atau koreksi informasi secara langsung kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi. Memberikan label *clickbait* terkesan sebagai upaya untuk menghukum media, bukan mengoreksi informasi yang dianggap keliru. Mekanisme hak jawab dan penjelasan publik yang lebih transparan dan terukur seharusnya menjadi pilihan utama, alih-alih menggunakan metode yang berpotensi menghambat arus informasi dan kebebasan pers.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip cek fakta yang benar dan etis, terutama bagi lembaga pemerintah. Kebebasan pers harus dihormati, dan penanganan kritik terhadap pemberitaan media perlu dilakukan dengan cara yang transparan, proporsional, dan sesuai dengan hukum dan etika jurnalistik. Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat lebih bijak dalam merespons pemberitaan media dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan menghambat kebebasan pers.
