Larangan Angkut Barang Lebaran 2025: Jadwal dan Titik Lokasi Lengkap

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama libur Lebaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik. Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di jalan raya yang diprediksi akan meningkat signifikan selama periode mudik Lebaran.

Bacaan Lainnya

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok masih diizinkan beroperasi. Semua kendaraan yang diizinkan beroperasi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Persyaratan Administrasi Angkutan Barang yang Diperbolehkan

Semua kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat lengkap pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Kendaraan angkutan barang ekspor/impor juga diwajibkan untuk memiliki stiker resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Hal ini untuk memastikan legalitas dan memudahkan pengawasan selama periode pembatasan berlangsung. Petugas akan melakukan pemeriksaan secara berkala di titik-titik tertentu.

Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Berikut rincian lokasi yang perlu diperhatikan oleh para pengemudi angkutan barang:

Ruas Jalan Tol di Pulau Sumatera

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

Ruas Jalan Tol di Pulau Jawa

  • DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • DKI Jakarta:
    • Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
    • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
    • Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  • DKI Jakarta & Jawa Barat:
    • Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
    • Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
    • Jakarta – Cikampek
  • Jawa Barat:
    • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
    • Cileunyi – Cimalaka – Dawuan
    • Cikampek – Palimanan – Kanci
    • Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional)
    • Bogor Ring Road (BORR)
  • Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
  • Jawa Tengah:
    • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
    • Krapyak – Jatingaleh, Semarang
    • Jatingaleh – Srondol, Semarang
    • Jatingaleh – Muktiharjo, Semarang
    • Semarang – Solo – Ngawi
    • Semarang – Demak
    • Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten
    • Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan Taman Martani (Fungsional)

Informasi lebih lanjut mengenai detail pembatasan dan lokasi-lokasi spesifik lainnya dapat diakses melalui website resmi Korlantas Polri atau instansi terkait lainnya. Diharapkan para pengemudi angkutan barang dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar arus lalu lintas tetap lancar selama periode libur Lebaran.

Kepolisian akan menyiagakan petugas di sepanjang ruas jalan tol dan non-tol yang diberlakukan pembatasan. Petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga penilangan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi terkini terkait lalu lintas melalui media sosial resmi kepolisian dan aplikasi navigasi. Perencanaan perjalanan yang matang sangat penting untuk menghindari kemacetan dan memastikan perjalanan mudik Lebaran berjalan lancar dan aman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *