Indonesia Airlines: Tanpa Izin Resmi, Penerbangan Dilarang Kemenhub!

Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang digagas Calypte Holding Pte Ltd, belum bisa beroperasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan izin operasionalnya.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan hal ini pada 23 Maret 2025. Belum ada permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Proses Perizinan yang Kompleks

Setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021. Ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki AOC sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022. Tanpa kedua sertifikat ini, operasional penerbangan komersial di Indonesia tidak diizinkan.

Ditjen Hubud menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar internasional.

Profil Indonesia Airlines dan Rencana Operasional

Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Pemiliknya adalah seorang warga negara Indonesia kelahiran Aceh, Iskandar, yang juga menjabat sebagai CEO Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd.

Maskapai ini direncanakan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta dan berfokus pada penerbangan internasional. Tahap awal akan menggunakan 20 armada yang didatangkan bertahap: 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Iskandar menyatakan Indonesia Airlines telah merekrut tim berpengalaman dari berbagai maskapai internasional ternama. Tim ini terdiri dari para ahli di bidang operasional, komersial, produk dan layanan, serta awak kabin.

Direktur Operasional, misalnya, direkrut dari Singapore Airlines dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Sementara Direktur Komersial memiliki pengalaman lebih dari 21 tahun di Emirates dan Asiana Airlines.

Ditjen Hubud mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi. Hindari informasi yang belum terkonfirmasi untuk mencegah kesalahpahaman.

Ke depannya, Ditjen Hubud akan terus memberikan informasi terbaru terkait Indonesia Airlines dan maskapai lain melalui kanal komunikasi resminya. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Meskipun ambisius dengan rencana dan tim yang berpengalaman, Indonesia Airlines masih harus melewati proses perizinan yang ketat di Indonesia. Keberhasilan operasionalnya bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *