DPR Incar Kuasa Rampas Aset? Menteri Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

DPR Incar Kuasa Rampas Aset? Menteri Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan
DPR Incar Kuasa Rampas Aset? Menteri Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

DPR berencana mengambil alih RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Saat ini, RUU tersebut masih menjadi inisiatif pemerintah. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih inisiatif tersebut.

Yang terpenting bagi pemerintah, kata Supratman, adalah RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan. Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penyelesaian RUU ini.

Bacaan Lainnya

DPR Berminat Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

Supratman menjelaskan bahwa keinginan DPR untuk mengambil alih RUU Perampasan Aset disampaikan beberapa waktu lalu. Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menganggap siapa pun yang menjadi inisiator tidaklah penting.

Prioritas utama adalah penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Pembahasan RUU akan menunggu evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah masa reses DPR.

Pemerintah memastikan RUU Perampasan Aset akan segera diselesaikan. Presiden Prabowo telah melakukan komunikasi langsung dengan ketua umum partai politik terkait hal ini.

Komitmen Presiden Prabowo Terhadap RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Beliau telah melakukan diskusi dengan ketua umum partai politik dan anggota DPR RI terkait hal ini.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana penggunaan Perppu untuk RUU ini. Presiden lebih memilih jalur komunikasi dengan DPR dan partai politik.

Komitmen Presiden terhadap RUU ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahannya, salah satunya pemberantasan korupsi. Pembahasan RUU juga akan melibatkan PPATK.

PPATK akan dilibatkan karena memiliki data dan teknologi analisis transaksi keuangan. Data tersebut krusial dalam mendeteksi potensi pelanggaran.

Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

DPR akan membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Saat ini, DPR sedang fokus pada pembahasan revisi KUHAP di Komisi III.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir membantah adanya tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi KUHAP tuntas.

Komisi III DPR akan membahas revisi KUHAP bahkan selama masa reses. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dilakukan.

Setelah revisi KUHAP selesai, pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dilakukan. DPR ingin memastikan tidak ada konflik aturan antara kedua RUU tersebut.

Kesimpulannya, walaupun DPR berencana mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, fokus utama pemerintah dan DPR adalah menyelesaikan RUU tersebut sesegera mungkin. Komitmen Presiden Prabowo dan upaya koordinasi intensif dengan DPR menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi melalui penguatan aturan perampasan aset. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah revisi KUHAP selesai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *