Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA telah dibuka. Calon peserta perlu memahami syarat umum dan khusus PPDB 2025 sebelum mendaftar.
Syarat Umum PPDB Tahun 2025
Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan PPDB 2025. Syarat umum meliputi batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Berikut rinciannya untuk setiap jenjang pendidikan.
Calon murid TK harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A, serta minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak berusia minimal 6 tahun juga dapat mendaftar, dengan pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Untuk calon murid SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SD atau sederajat. Sedangkan calon murid SMA/SMK, usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli dan telah menyelesaikan SMP atau sederajat.
Syarat telah menyelesaikan pendidikan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Pengecualian usia berlaku bagi penyandang disabilitas, peserta didik di satuan pendidikan khusus/layanan khusus, dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Syarat Khusus PPDB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Penerimaan
Syarat khusus PPDB 2025 bervariasi tergantung jalur penerimaan yang dipilih. Berikut rinciannya untuk beberapa jalur yang umum dijumpai.
Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga (minimal terbit satu tahun sebelum pendaftaran) dengan nama orang tua/wali yang sama di KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran. Dalam keadaan tertentu (bencana alam/sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu memerlukan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Sementara untuk penyandang disabilitas, diperlukan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.
Jalur Prestasi membutuhkan bukti dokumen prestasi (maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran). Prestasi akademik bisa berupa nilai rapor atau prestasi di bidang sains, teknologi, dll. Prestasi non-akademik mencakup kepengurusan organisasi atau prestasi di bidang seni, olahraga, dll.
Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali memerlukan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali (paling lama satu tahun sebelum pendaftaran). Anak guru juga memerlukan surat penugasan orang tua dan kartu keluarga.
Memahami syarat umum dan khusus PPDB 2025 sangat penting bagi calon peserta didik agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih. Semoga informasi ini bermanfaat.
