Bonus THR Ojol & Driver Online: Menaker Buka Posko Pengaduan!

Pemerintah memastikan perlindungan hak bonus hari raya (BHR) bagi para pekerja sektor informal, seperti driver ojek online (ojol) dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (nama telah diperbarui berdasarkan informasi terbaru) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal ini.

Posko Pengaduan dan Mekanisme Penanganan

Menaker telah menyediakan posko pengaduan khusus untuk driver ojol dan kurir yang merasa belum menerima BHR dari mitra aplikator mereka. Setiap pengaduan yang masuk akan langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Proses verifikasi melibatkan investigasi menyeluruh. Terdapat regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran pembayaran THR, termasuk sanksi, yang telah diterapkan sejak tahun lalu.

Posko pengaduan BHR dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker: https://poskothr.kemnaker.go.id. Pengaduan dapat dilakukan oleh siapapun yang merasa haknya terkait BHR belum dipenuhi.

Besaran BHR dan Tanggal Batas Pembayaran

Besaran BHR bagi ojol dan kurir yang berkinerja baik mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Data penghasilan tersebut dapat dilihat langsung melalui aplikasi masing-masing.

Menaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan aplikasi dalam membayar BHR tepat waktu. Batas waktu pembayaran THR, termasuk BHR, paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri.

Meskipun Menaker telah mengingatkan akan sanksi bagi aplikator yang tidak membayar BHR, komitmen awal dari perusahaan aplikasi dan imbauan Presiden Joko Widodo diharapkan dapat memastikan pembayaran BHR sesuai ketentuan.

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, termasuk pekerja informal di sektor digital, mendapatkan hak-haknya, termasuk BHR. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Keberadaan posko pengaduan dan mekanisme verifikasi yang jelas diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja. Sistem ini juga berfungsi sebagai mekanisme pencegahan dan penindakan pelanggaran pembayaran BHR secara efektif dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *