Grab Indonesia telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau sering disebut THR Ojol kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudinya menjelang Idul Fitri 1446 H. Penyaluran yang dimulai sejak 23 Maret 2025 ini telah rampung pada pukul 10.00 WIB hari ini. Besaran bonus bervariasi, disesuaikan dengan kinerja Mitra selama 12 bulan terakhir dan jenis kendaraan yang digunakan.
Mitra Pengemudi roda empat menerima bonus antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sementara Mitra Pengemudi roda dua menerima antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000. Pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi Grab kepada para Mitra yang telah aktif dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menekankan bahwa pemberian bonus ini merupakan wujud komitmen Grab untuk menghargai kontribusi para Mitra, khususnya di momen spesial seperti Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sehari-hari.
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing Mitra. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua Mitra berhak menerima bonus ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kode etik Grab.
Grab memastikan penetapan kriteria ini telah dilakukan secara adil dan transparan untuk semua Mitra Pengemudi. Proses penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Menyusul Imbauan Presiden
Pemberian BHR oleh Grab ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo yang disampaikan kepada sejumlah pengemudi ojek online dan petinggi perusahaan ride-hailing di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 Maret 2025. Presiden menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor transportasi online ini.
Imbauan tersebut kemudian diwujudkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. Surat edaran ini merinci beberapa aturan penting terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
Aturan Pemberian BHR Ojol Berdasarkan SE Menaker
Surat Edaran Menaker tersebut mengatur beberapa poin krusial dalam pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi berhak mendapatkan BHR.
- BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus proporsional, sekitar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dan kurir online di luar kategori poin 3 akan menerima BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian BHR tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemberian BHR oleh Grab ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi online. Semoga hal ini dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan-perusahaan lainnya dalam memberikan apresiasi kepada para pekerjanya.
Selain besaran bonus, transparansi dan mekanisme penyaluran yang jelas juga menjadi hal penting. Kejelasan informasi ini dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan keadilan bagi semua mitra pengemudi. Dengan demikian, diharapkan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan dan mitra pengemudi dapat terus terjalin.
Sebagai penutup, upaya Grab dalam memberikan BHR ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan para mitranya. Semoga langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain dalam memberikan penghargaan yang layak kepada para pekerjanya, khususnya di momen-momen penting seperti hari raya keagamaan.





