Grab Indonesia telah menyelesaikan pembagian Bonus Hari Raya (BHR) atau THR kepada para mitra pengemudi mereka. Pembagian BHR ini dilakukan mulai 23 Maret dan rampung pada 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Besaran bonus yang diterima setiap mitra berbeda-beda, bergantung pada kinerja selama 12 bulan terakhir dan jenis kendaraan yang digunakan.
Mitra pengemudi roda empat menerima bonus antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sedangkan mitra pengemudi roda dua menerima bonus antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000. Pemberian bonus ini merupakan bentuk apresiasi Grab kepada para mitra yang telah aktif dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para mitra pengemudi. Bonus tersebut diberikan sebagai bentuk itikad baik dan apresiasi atas kontribusi mereka, terutama di momen spesial seperti Idul Fitri.
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing mitra. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua mitra Grab menerima bonus ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kode etik Grab.
Grab menekankan bahwa penentuan kriteria ini dilakukan secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua mitra. Kriteria tersebut dipertimbangkan secara matang dan bertujuan untuk menghargai mitra yang konsisten dalam memberikan layanan berkualitas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemberian BHR Menindaklanjuti Imbauan Presiden
Pemberian BHR oleh Grab ini juga sebagai respons atas imbauan Presiden Prabowo kepada perusahaan ride-hailing untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojek online. Imbauan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, di hadapan sejumlah pengemudi ojek online dan petinggi perusahaan ride-hailing.
Imbauan presiden tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. Surat edaran ini mengatur beberapa poin penting terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
Aturan Pemberian BHR Ojol dalam SE Menaker
Berikut beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menaker tersebut:
Secara keseluruhan, upaya Grab dalam memberikan BHR ini merupakan langkah positif dalam menghargai kontribusi para mitra pengemudi. Transparansi dan keadilan dalam penentuan kriteria penerima bonus juga penting untuk menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan para mitra kerjanya. Ke depannya, diharapkan peningkatan kesejahteraan para pekerja gig economy ini akan terus menjadi perhatian utama berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan teknologi.
Perlu diingat bahwa besaran bonus yang diterima setiap mitra bergantung pada sejumlah faktor, termasuk frekuensi penggunaan aplikasi, tingkat kepatuhan terhadap aturan, dan rating kinerja. Sistem yang transparan dan terukur dalam menentukan besaran bonus akan sangat penting untuk menjaga rasa keadilan dan motivasi para mitra pengemudi.
Selain itu, dukungan dan perlindungan bagi para pekerja gig economy perlu terus ditingkatkan, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, program pelatihan, dan perlindungan hukum. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan profesi sebagai mitra pengemudi online.





