JAKARTA - Seorang pemuda dari Semarang, Jawa Tengah Riski Iman Fitriyanto (21) siap diberangkatkan dengan dokumen lengkap tetapi melalui jalur unprosedural oleh LPK Standar Profesional Indonesia (SPI) yang beralamat di Jl Sriwijaya no 294 kel. Sriwijaya kec. Alang-alang Lebar, kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Kontrak kerjanya hanya ada dalam satu bahasa (bahasa Polandia) dan hanya dicap pihak perusahaan, seharusnya dua rangkap, satu rangkap terjemahan bahasa Indonesia, kemudian dicap oleh perwakilan RI di Warsawa, Polandia," kata kepala BP2MI, Benny Rhamdani dikutip dari rilis yang diterima Senin (7/12/2020). Ketidaksesuaian prosedur juga terjadi lantaran LPK (lembaga pelatihan kerja) tidak memiliki izin penempatan pekerja migran, "karena bukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),". "Riski mengaku mendapat informasi pasar kerja di aplikasi Sisnaker milik Kementerian Tenaga Kerja RI," kata Benny.Ads