Kasub bid. Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan pada Jumat (27/11/2020), pihaknya telah mengamankan (melakukan penahanan, red) terhadap Welly di Polda Sumut.
Dalam penangkapan di kediaman Welly di kecamatan Galang, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebelumnya, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Dalam kasus ini, Welly disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. ***Ads