LHOKSUKON — Selama tahun 2019, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan sebanyak 127 tersangka kasus narkoba yang diantaranya 125 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Jumlah tersebut dengan rincian 80 kasus sabu-sabu dan 17 kasus ganja, totalnya adalah 97 kasus. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu 738,6 gram/brutto dan ganja sebanyak 9.333,85 gram/brutto.
Rekapitulasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi akhir tahun 2019 yang diadakan di aula Tribrata. Dalam konferensi ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, Kasat Lantas dan sejumlah petugas kepolisian lainnya.
Berbeda dengan tahun 2018 lalu. Jumlah tersangka pada tahun 2018 yaitu sebanyak 183 orang meliputi 180 laki-laki dan 3 perempuan. Dari total 124 kasus meliputi kasus sabu-sabu 106 kasus, ganja 16 kasus, ekstasi 2 kasus. Adapun barang bukti sabu-sabu 385,17 gram/brutto, ganja 2.695,88 gram/brutto dan ekstasi 62 butir.