LHOKSUKON — Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara telah memindahkan dua terpidana ke Lapas Kelas II B Langsa, Senin (28/10/2019) kemarin. Kedua napi tersebut yaitu Ramli (55) dan Safrizal (42) selama ini dititip di Sel Mapolres Aceh Utara.
"Terpidana Safrizal merupakan dalang kerusuhan di Rutan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sementara Ramli warga Binaan Lapas Tanjung Gusta kasus (penyelundupan) sabu 70 kilogram. Keduanya dititipkan di Sel Mapolres Aceh Utara," kata Plt. Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2019). Ramli SH menceritakan kronologis pemindahan terpidana Ramli Cs dari Lapas Tanjung Gusta ke Cabang Rutan Lhoksukon. Sepengatahuannya, Ramli Cs dipindahkan ke Cabang Rutan Lhoksukon setelah dinyatakan ikut terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 25 Kg dengan tersangka berinisial S alias PAN. "Kemudian BNN menitipkan Ramli ke Cabang Rutan Lhoksukon. Namun dalam hal ini kita melihat Ramli sesudah diputuskan hukuman seumur hidup ditambah lagi kasus 25 kg sabu. Jadi di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, maka kita minta bantu untuk dititipkan ke sel Mapolres sementara waktu, apalagi yang bersangkutan sedang dalam proses masa persidangan," ujarnya.Ads