LHOKSUKON — Petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkapkan kasus peredaran narkotika. Tiga pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti ganja.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis (17/10/2019), mengatakan ketiga pria tersebut yaitu RU (32) warga Desa Matang Baroh, Kecamatan Lapang, HA (33) warga Desa Panji dan RI (27) warga Desa Pante, Kecamatan Lhoksukon. Penangkapan terhadap tiga pria tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian dari masyarakat. Awalnya, Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka RU sering menyimpan ganja. RU berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. "Barang bukti yang diamankan dari RU yaitu 18 paket ganja dengan berat 160 gram. Sementara tersangka HA ditangkap di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB dengan barang bukti satu paket ganja 1,42 gram ganja," ujar Ildani.Ads