ACEH UTARA — Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus M (34), di rumahnya di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (3/10/2019) kemarin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, M merupakan bekas anggota TNI yang melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu.
"M harus menjalani hukuman yang divonis pengadilan selama 6 tahun atas kasus narkoba. Saat melarikan diri empat tahun lalu, tahap persidangan terhadap M baru memasuki masa tuntutan. Namun pada tanggal 16 Desember 2015 pengadilan menjatuhkan vonis terhadap M selama 6 tahun secara inabsensia," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M melarikan diri seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Senin tanggal 16 November 2015 lalu.
"Dia itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib saat hendak kembali ke Rutan Lhoksukon seusai menjalani persidangan. M melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit," jelas AKP Ildani Ilyas.[]