MEDAN-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubukpakam, Prayer Manik menemukan handphone dibalut dengan buku dari kamar Dahlia Blok Tahanan Lapas.
Alat komunikasi itu ditemukan ketika Kalapas, Prayer Manik memimpin razia di dalam Lapas Lubukpakam pada Kamis 20 September 2018. Kalapas Pakam Prayer Manik mengatakan, pihaknya rutin setiap malam melakukan razia di setiap ruang tahanan. “Kita menemukan handphone warna hitam yang berada di halaman tengah buku yang sudah dikoyak sesuai dengan besarnya handphone tersebut,” ujar Prayer menjawab GoSumut di Lapas Lubuk Pakam, Deliserdang, Jumat, (21/9/2018). Dikatakan Prayer, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ketahuan membawa Handphone berinisial TP dengan kasus pertama tiga tahun karena melanggar ketentuan dalam Pasal 363 ditambah kasus kedua dua tahun tiga bulan, melanggar Pasal 372. “Sudah jelas yang bersangkutan akan kita beri sanksi. Yaitu tidak akan diberi kunjungan selama sebulan,” kata orang nomor satu di Lapas Lubukpakam ini.Ads