LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Kamis (1/3/2018), sekitar pukul 18.30 WIB, meringkus dua tersangka penjual narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Adapun kedua tersangka berinisial SB (44) dan S (25), warga Kecamatan Langsa Lama," sebut Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Jumat (2/3/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,53 gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 unit sepmor dengan nomor polisi BL 4592 FT.
Kata Kasat lagi, dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari D (DPO) yang dibeli seharga Rp2 juta dan barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba.
Ads