BLANGKEJEREN – Satuan Reskrim Polres Gayo Lues menangkap lima orang terduga sebagai pelaku khamar di jalan umum Gampong Bener, Kecamatan Kutapanjang, Minggu (18/2/2018) dini hari.
Lima orang itu ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat itu polisi sedang berpatroli di kawasan Gampong Bener. “Informasinya, di rumah milik AL alias Tok Adong (59) ada dijual khamar, jenis tuak. Pasa kita ada di rumah AL, memang sedang terjadi transaksi jual beli khamar dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama. Lima orang yang diamankan itu yakni, BR (26), KM (17) dan SF (20), warga Gampong Rema, AL (59) warga Gampong Bener dan KA (18) warga Gampong Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.Ads