LANGSA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa melarang aktivitas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di wilayah tersebut.
Ketua MPU Kota Langsa, Zulkarnai kepada GoAceh mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua LDII Kota Langsa, untuk tidak melakukan aktivitasnya. Kata Zulkarnaini, dalam surat yang bernomor: 045.2/24/2018, tanggal 13 Februari 2018, tentang larangan aktivitas LDII, menerangkan bahwa menindak lanjuti laporan masyarakat kepada MPU Kota Langsa, terkait aktivitas LDII di Gampong Alue Dua Bakaran Bate dan Lorong Damai, Gedubang Jawa. “Masing-masing Kecamatan Langsa Baro, maka dengan ini LDII Kota Langsa untuk menghentikan aktivitasnya. Surat MPU itu juga didasarkan atas surat MPU Aceh Nomor:4 Tahun 2004, yang diperkuat oleh Surat Ketua MPU Aceh, tanggal 21 Februari 2013.” Ujar Zukarnaini.Ads