LANGSA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Abdul Qayum mengatakan izin eksploitasi air bersih merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh.
"Pemanfaatan air di bawah tanah merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Kota Langsa" sebut Abdul Qayum saat ditemui GoAceh, Rabu (14/2/2018). Kata Abdul Qayum, karena izin itu merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, maka pihaknya tidak mengetahui apakah eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong itu mempunyai izin atau tidak. "Semua menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, jadi bagi siapa saja yang ingin mengurus izin tersebut maka langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, tanpa melalui Pemko Langsa," pungkasnya.Ads