LANGSA –Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus seorang warga asal Gampong Pelita Sagop Jaya, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, FJ (20), karena mencuri ponsel di salah satu toko buku.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Selasa (13/2/2018), menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas adanya laporan Polisi Nomor: LP / 22 / II / 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang dilaporkan oleh korban, M. Atas laporan itu, tim unit opsnal reskrim menyelidiki. Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (12/2/2018) kemarin. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. “Kasus ini terungkap berdasarkan bukti dari CCTV yang terdapat di dalam toko tersebut. Sehingga pelaku segera tertangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres,” kata Agung kepada wartawan.Ads