TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kantor Wilayah Aceh Kemenkumham menandatangani Nota Kesepahaman bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (06/02) di Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang sepakati, berkaitan dengan fasilitasi pembentukkan produk hukum daerah, pengembangan budaya dan penyuluhan hukum. Selanjutnya, dalam Nota Kesepahaman juga sepakati untuk melakukan penguatan dan pelayanan HAM, konsultasi dan bantuan hukum yang dapat di manfaatkan oleh Pemkab. Aceh Tengah. Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan Nota Kesepahaman yang disepakati merupakan langkah maju untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Ads