BLANG PIDIE - Seorang aparatur desa di salah satu gampong dalam Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (30/1/2018) sore, atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi mengatakan, pelaku berinisial MA (40) merupakan warga Kecamatan Blang Pidie, Abdya.
“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual (sodomi) anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 19 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku perlakuannya itu dilakukan dengan cara membujuk korbannya menonton film "dewasa" yang dilanjutkan dengan mengajak korbannya ke hal tersebut.
“Tersangka mengaku hal itu sudah dilakukan lebih kurang setahun lalu sejak 2016, di kebunnya yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumahnya. Ia mengajak korbannya main ke kebun dengan menonton film "dewasa" dari telepon seluler atau laptop, kemudian mengajak korbannya "bermain",” ungkap Kasat.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan hal tersebut kepada guru di sekolah mereka. Mengetahui hal itu, para guru kemudian melaporkannya ke pihak Satpol PP Abdya. Satpol PP Abdya lalu mengamankan pelaku dan diserahkan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, korbannya bisa saja lebih. Pelaku dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 jo 47,” tambah Kasat Reskrim.