BLANG PIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan memverifikasi faktual seluruh partai politik (parpol) mulai hari ini Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) mendatang.
“Untuk 12 partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu 2014 tetap dilakukan verifikasi faktual setelah keluarnya putusan MK Nomor 53/2018. 12 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Abdya Said Masykur. Masykur mengatakan, untuk mempermudah proses verifikasi faktual itu, pihaknya sudah menggelar sosialisasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2019 pada Senin (29/1/2018) lalu di aula KIP setempat. “Sosialisasi yang kita lakukan itu menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,” jelas Said Masykur.Ads