KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara memita pengajuan berkas KUA-PPAS harus diajukan lebih awal dan diiagendakan sesuai permendagri, sehingga ke depannya tidak terlambat lagi. Hal itu tentu sangat penting demi kemaslahatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Agara, Irwandi Desky dalam rapat paripurna istimewa penutupan dan pengesahan APBK Agara tahun anggaran 2018, Jumat (26/1) kemarin. “Setelah proses panjang dalam penyusunan rancangan Qanun APBK Agara 2018 menjadi Qanun. Tentu apa yang ada dalam APBK itu akan menjadi tanggungjawab kita bersama sesuai tupoksi masing-masing," ujar Irwandi. Sementara Bupati Agara, Raidin Pinem, mengatakan, dalam APBK Agara 2018 pada belanja langsung dan tidak langsung ada diperuntukkan untuk dana desa sebesar Rp252 miliar dan dari sumber APBK sekitar Rp50 miliar lebih.Ads