LANGSA - Polsek Langsa Barat, Polres Langsa, Aceh musnahkan ganja sebanyak 20 bal atau seberat 20 kilogram, Rabu (17/1/2018), di halaman Polsek setempat.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution, menjelaskan, ganja kering 20 bal tersebut merupakan hasil razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun, pada Rabu (20/12/2017).
Kata Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang, petugas melihat ada satu orang penumpang yang merasa ketakutan, dari situlah anggota melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut dan akhirnya menemukan barang bukti ganja tersebut.
Lalu, ganja dan tersangka yang berinisial ZU (25), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, kita amankan di Polsek Langsa Barat.
"Setelah melalui proses, maka hari ini (Rabu), 20 bal ganja itu dimusnahkan," tutupnya.
Ads